Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 17/PUU-XIX/2021 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 09-08-2021 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon |
|
Pemberi Keterangan | DPR dan Pemerintah |
Obyek Permohonan | Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) |
Tingkat Penanganan | Menang Inkracht |
Keterangan |
Dengan demikian ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |